Uang adalah alat pembayaran yang sah yang beredar dalam masyarakat. Uang
diciptakan agar dapat mempermudah transaksi yang terjadi dalam
masyarakat dibandingkan dengan melakukan barter(penukaran). Selain itu uang juga memiliki fungsi sebagai satuan hitung untuk mempermudah masyarakat untuk menghitung nilai satu barang dalam mata uang. Uang juga dapat berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan, banyak orang yang menyimpan sebagian kekayaannya dalam bentuk uang yang disimpan dirumah atau di bank dalam bentuk deposito.
Uang sendiri memiliki 2 jenis, yaitu uang kartal yang biasa kita gunakan
sehari-hari, dan uang giral yang merupakan simpanan uang yang dapat
diambil kapan saja.
Untuk menyimpan uang, maka dibuatlah bank, yang merupakan lembaga sah yang memiliki wewenang untuk menyimpan uang masyarakat. Seiring dengan berkembangan yang terjadi, bank bukan hanya sebagai tempat penyimpanan uang, bank juga dapat mengeluarkan pinjaman kepada masyarakat.
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Ada tiga cara dalam menciptakan uang yaitu :
1. Mencetak mata uang kertas atau logam.
2. Melalui pengadaan utang atau pinjaman.
3. Melalui beragam kebijakan pemerintah, seperti pelonggaran kuantatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar